Panitera Muda Perdata pada Maja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbasnding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. j. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register surat yang dalam Hukum Acara Perdata dibagi dalam 3 kelompok, dengan perkataan lain Hukum Acara Perdata mengenal 3 macam surat ialah : a. Surat biasa; b. Akta otentik; c. Akta di bawah tangan. Perbedaan dari ketiga surat ini, yaitu dalam kelompok mana suatu tulisan termasuk, itu tergantung dari cara pembuatannya. Sehelai surat biasa BANDING PERDATA. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 Jo pasal 46 UU No. 14/1985). Prosedur pengajuan sama hal nya dengan pernyataan banding dalam pidana. Karawang, Jawa Barat 41312 KHUSUS Untuk mengurus, menangani, menandatangani, dan mengajukan permohonan pemeriksaan perkaranya pada tingkat banding di muka Pengadilan Tinggi Jawa Barat Bandung, yakni perkara perdata nomor 29/Per.B2/2019/PN.KWB yang didakwa melanggar pasal 1243 KUHPer, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang Barat pada NXRC1.

contoh surat pernyataan banding perdata